Tidak setiap perselisihan harus diselesaikan melalui jalur pengadilan yang panjang. Mediasi dan arbitrase menawarkan solusi yang lebih cepat, efisien, dan memuaskan.
Bidang Penanganan Perkara
Mediasi wajib di pengadilan (Perma No. 1 Tahun 2016)
Mediasi di luar pengadilan (voluntary mediation)
Arbitrase melalui BANI atau lembaga lainnya
Konsiliasi dan negosiasi pra-litigasi
Pendampingan para pihak dalam proses mediasi
Penyusunan akta perdamaian / kesepakatan mediasi
Konsultasi Sekarang
Diskusikan perkara Anda dengan tim advokat kami guna memetakan solusi hukum terbaik.
Hubungi via WhatsApp