services.detail.backMediasi & Arbitrase

Penyelesaian Sengketa Tanpa Harus ke Pengadilan

Tidak setiap perselisihan harus diselesaikan melalui jalur pengadilan yang panjang. Mediasi dan arbitrase menawarkan solusi yang lebih cepat, efisien, dan memuaskan.

Bidang Penanganan Perkara

Mediasi wajib di pengadilan (Perma No. 1 Tahun 2016)
Mediasi di luar pengadilan (voluntary mediation)
Arbitrase melalui BANI atau lembaga lainnya
Konsiliasi dan negosiasi pra-litigasi
Pendampingan para pihak dalam proses mediasi
Penyusunan akta perdamaian / kesepakatan mediasi

Konsultasi Sekarang

Diskusikan perkara Anda dengan tim advokat kami guna memetakan solusi hukum terbaik.

Hubungi via WhatsApp
ANF LAW FIRM | Berani, Benar, Berhasil. Si vis pacem, para bellum