
Marina Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H.
Senior Partner
Profil Singkat
Marina Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H. adalah advokat berbasis di Timika, Papua Tengah, yang juga dikenal sebagai pemerhati kebijakan publik dari kawasan Indonesia timur, serta tercatat sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Beliau merupakan salah satu advokat yang menerima kuasa mewakili para pemohon dalam pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pimpinan lembaga tinggi negara di Mahkamah Konstitusi (Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025), mendampingi kantor hukum ANF & Associates.
Sepanjang 2025-2026, beliau juga bergabung dalam sejumlah tim kuasa hukum lain bersama Dr. (C) Syamsul Jahidin, di antaranya pengujian Undang-Undang TNI terkait rangkap jabatan sipil oleh prajurit aktif (Perkara Nomor 209/PUU-XXIII/2025), pengujian ketentuan rangkap jabatan Polri (Perkara Nomor 61/PUU-XXIV/2026), pengujian Undang-Undang KPK (Perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026) yang dikabulkan sebagian, serta pengujian ketentuan pencatatan perkawinan beda agama dalam Undang-Undang Perkawinan. Media nasional pernah menyoroti kehadiran beliau bersama sesama advokat perempuan dalam tim kuasa hukum tersebut sebagai representasi latar belakang profesional yang beragam.
Sebagai Senior Partner di ANF Law Firm, fokus praktiknya mencakup hukum tata negara, judicial review, dan advokasi kebijakan publik.